Dalam upaya menjaga transparansi dan penggunaan dana yang efisien, Pemerintah telah menetapkan penegasan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan.
-
Pembayaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan: Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa. Penegasan ini didasarkan pada ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran iuran tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pembayaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan: Selain itu, juga dijelaskan bahwa Dana Desa tidak dapat dialokasikan untuk pembayaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi golongan ini juga merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dan harus dianggarkan melalui APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penegasan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Daerah diimbau untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut memprioritaskan program-program yang benar-benar mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Semua pihak terkait diharapkan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini guna memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Desa demi kemajuan bersama.