Desa Rantau Jaya Udik II

Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Rantau Jaya Udik II

Hari Libur Nasional

Hari Raya Natal

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

737

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI737penduduk

627

PEREMPUAN

PEREMPUAN627penduduk

1.364

TOTAL

TOTAL1.364penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Rantau Jaya Udik II untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Rantau Jaya Udik II

Kepala Desa

Sugeng Riyadi

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

BAROJAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

u

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ANOTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUTRIMO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUPRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

YUDHA KURNIAWAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMIN, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

NARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

NANO SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

BASUKI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 5

ihwanudin

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

4

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 13:00:00
Selasa 09:00:00 13:00:00
Rabu 09:00:00 13:00:00
Kamis 09:00:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:45:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
23-12-2024 jam 19:39:11
Shakemap
0.86 LU ; 122.27 BT
Magnitude 4.1
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di darat 37 km barat laut Boalemo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Gorontalo Utara
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 57
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 6.937
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.89.197
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 13:00:00
Selasa 09:00:00 13:00:00
Rabu 09:00:00 13:00:00
Kamis 09:00:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:45:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
23-12-2024 jam 19:39:11
Shakemap
0.86 LU ; 122.27 BT
Magnitude 4.1
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di darat 37 km barat laut Boalemo
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Gorontalo Utara
Menu Kategori
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 57
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 6.937
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.89.197
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.240.000,00Rp. 1.763.757.259,00

0.35%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.741.709.259,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -21.928.000,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.191.835.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 110.577.259,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 455.105.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.000,00Rp. 120.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.000,00Rp. 120.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 788.994.009,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 744.495.250,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 87.600.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 48.620.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 72.000.000,00

0%
Pemerintah Desa Rantau Jaya Udik II

Sugeng Riyadi

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

BAROJAH

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

u

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ANOTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIMO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUPRIYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

YUDHA KURNIAWAN, SE

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

AMIN, S.Pd.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

NARYONO

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

NANO SETIAWAN

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

BASUKI

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

ihwanudin

Kepala Dusun 5
Tidak Ada di Kantor